Jenis-jenis Kontrak Proyek Konstruksi

Dalam proyek konstruksi, ada berbagai jenis kontrak yang digunakan untuk proses pengadaan barang atau jasanya. Mulai dari kontrak lump sum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan lump sum dan harga satuan, kontrak persentase, hingga kontrak terima jadi.

Pihak kontraktor dan pemilik proyek harus memilih jenis kontrak yang tepat sesuai dengan jenis kegiatan atau pekerjaan yang akan dilaksanakan. Alasannya, jika keduanya mengambil kesalahan dalam menentukan jenis kontrak yang sesuai, maka hal itu bisa saja menimbulkan adanya masalah-masalah saat proyek berjalan. Misalnya terkait cara pembayaran, penentuan pemenang lelang, dan fleksibilitas perubahan kesepakatan dalam kontrak jika sewaktu-waktu kondisi atau unsur dalam proyek berubah signifikan.

Oleh karena itu, simak dulu 5 jenis kontrak proyek konstruksi yang harus kamu ketahui di bawah ini, yuk!



1. Kontrak Harga Satuan

Kontrak harga satuan adalah kontrak yang menyepakati volume atau kuantitas pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu masih bersifat perkiraan. Sistem pembayaran anggaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang telah benar-benar selesai dikerjakan kontraktor. Karena itu, sistem kontrak ini memungkinkan adanya penambahan atau pengurangan pekerjaan. Hal ini didasari oleh hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang memang diperlukan di lapangan.

2. Kontrak Lump Sum

Kontrak Lump Sum adalah perjanjian bersifat tetap pada nilai keseluruhan kontrak yang akan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja kepada pihak penerima kerja atau kontraktor.

Dalam kontrak lump sum, semua risiko pekerjaan yang terjadi selama proyek berlangsung dianggap sebagai tanggung jawab kontraktor. Termasuk jika selama proyek terjadi penyesuaian harga bahan baku dan sumber daya lainnya, maka itu akan menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.

3. Kontrak Gabungan (Lump Sum dan Harga Satuan)

Seperti namanya, jenis kontrak ini merupakan penggabungan karakteristik kontrak lump sum dan harga satuan. Di mana, poin-poin yang disepakati dalam kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara pemilik proyek dan kontraktor.

4. Kontrak Persentase

Kontrak Persentase adalah kontrak yang menyepakati bahwa pihak pemilik proyek akan membayar pihak kontraktor sesuai dengan pengeluarannya atas proyek yang sudah selesai. Pembayaran ini termasuk tambahan biaya keuntungan (overhead). Di mana, biaya overhead adalah hasil persentase dari nilai pekerjaan tertentu.

5. Kontrak Terima Jadi (Turnkey Contract)

Karakteristik kontrak terima jadi sejatinya adalah sama seperti kontrak lump sum. Perbedaannya adalah kontrak ini menerapkan termin pembayaran hanya 1 kali, yaitu pada saat proyek sudah selesai 100%.


Itu tadi  adalah 5 jenis kontrak proyek konstruksi. Semoga bermanfaat^^


Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Pasta Semen, Mortar, dan Beton

Perkuliahan Teknik Sipil

Penyelidikan Tanah