Jenis-jenis Kontrak Proyek Konstruksi
Dalam proyek konstruksi, ada berbagai jenis kontrak yang digunakan untuk proses pengadaan barang atau jasanya. Mulai dari kontrak lump sum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan lump sum dan harga satuan, kontrak persentase, hingga kontrak terima jadi. Pihak kontraktor dan pemilik proyek harus memilih jenis kontrak yang tepat sesuai dengan jenis kegiatan atau pekerjaan yang akan dilaksanakan. Alasannya, jika keduanya mengambil kesalahan dalam menentukan jenis kontrak yang sesuai, maka hal itu bisa saja menimbulkan adanya masalah-masalah saat proyek berjalan. Misalnya terkait cara pembayaran, penentuan pemenang lelang, dan fleksibilitas perubahan kesepakatan dalam kontrak jika sewaktu-waktu kondisi atau unsur dalam proyek berubah signifikan. Oleh karena itu, simak dulu 5 jenis kontrak proyek konstruksi yang harus kamu ketahui di bawah ini, yuk! 1. Kontrak Harga Satuan Kontrak harga satuan adalah kontrak yang menyepakati volume atau kuantitas pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu